Jangan Pilih Politisi Penjahat Lingkungan Pada Pemilu 2009


Beberapa bulan menjelang Pemilu Legislatif 2009 pada bulan April nanti sebanyak 11.301 calon anggota DPR RI dari 38 partai politik, 1.116 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta ratusan ribu calon anggota DPRD I dan DPRD II bersaing memperebutkan kursi anggota legislatif di masing-masing tingkatan posisi. Belum lagi Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2009, beberapa calon Presiden dan calon Wakil Presiden sudah mulai mendeklarasikan diri.

Berkaitan hajat besar demokrasi yang akan di selenggarakan tahun 2009 ini, calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD I, DPRD II, calon anggota DPD dan Calon Presiden/Wakil Presiden tentunya membutuhkan dana yang besar untuk kampanye dan menjalankan program pemenangan lainnya.

Kebutuhan dana yang besar apabila berasal dari sumber dana yang legal tentunya tidak menjadi menjadi masalah. Yang menjadi masalah besar adalah apabila sumber dananya berasal dari sumber yang illegal seperti illegal logging dan merusak lingkungan.

Sudah menjadi rahasia umum, di berbagai daerah praktek illegal logging seringkali melibatkan birokrat, pengusaha dan elit politik lokal/nasional yang menjalankan lansung bisnis kayu illegal, membekingi praktik illegal logging dan merusak lingkungan yang secara kebetulan dalam Pemilu 2009 ini mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dan calon anggota DPD.

Atas dasar fakta-fakta di atas, Illegal Logging Watch (ILW), seperti ditulis dalam siaran pers yang diterima satudunia.net, mengajak masyarakat Indonesia calon pemilih dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2009 untuk menolak/tidak memilih calon anggota DPR RI, DPRD I, DPRD II, DPD, dan calon Presiden/Wakil Presiden RI yang sumber dana pemenangannya (kampanye) berasal dari menjalankan bisnis kayu illegal, membekingi praktik illegal logging dan bisnis lain yang merusak lingkungan.

Atas hal tersebut di atas ILW mengaku akan melakukan beberapa langkah-langkah. Seperti melakukan pemantauan kepada pihak-pihak di atas selama masa kampanye sampai dengan 1 (satu) hari sebelum minggu tenang pelaksanaan Pemilihan Umum. Khusus calon Presiden/Wakil Presiden pemantauan dilaksanakan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum minggu tenang pelaksanaan Pemilihan Presiden.

Selain itu, ILW mengajak masyarakat dan media massa untuk bersama-sama memantau sumber dana pihak-pihak tersebut. Dalam siaran persnya, ILW juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aliran dana pihak-pihak di atas, dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di berbagai wilayah untuk mengumumkan anggaran kampanye partai politik atau individu terkait DPD dan Capres/Cawapres secara periodik dan transparan.

0 komentar:

Posting Komentar